Jakarta - Rita Agustina, pelaku pembuat vaksin palsu yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Mabes Polri, adalah lulusan sebuah akademi perawat. Dia juga pernah bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta.
Polisi akan menjerat para tersangka kasus vaksin palsu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga akan memburu aset para tersangka.
Peredaran vaksin palsu awalnya terungkap dari laporan sebuah rumah sakit di Bogor yang curiga dengan vaksin yang dikirimkan sebuah distributor. Setelah dicek di laboratorium ternyata palsu. Bareskrim lalu menggerebek CV Azka Medical di Bekasi pada 16 Juni 2016, disusul rumah di Puri Bintaro, Kemang Pratama Regency, dsb.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Komplotan vaksin palsu telah beroperasi sejak tahun 2003. Harga vaksin palsu lebih miring Rp 200 ribu-400 ribu dibandingkan harga vaksin asli yang mencapai Rp 900 ribu. Pembuat vaksin palsu meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.
detik.com
0 comments:
Post a Comment